Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri kembali digelar. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan pada hari ini, Kamis (24/9/2020).
"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), pada Kamis 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 22 September 2020.
Firli Bahuri seyogya menjalani sidang putusan pada Selasa 15 September 2020. Namun, pembacaan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK tersebut ditunda lantaran para anggota Dewan Pengawas KPK menjalani tes swab Covid-19.
Advertisement
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, sidang putusan etik digelar usai serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan majelis etik terhadap Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap. Ali mengatakan, sidang putusan akan digelar secara terbuka.
"Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali.
Selain dibacakan secara terbuka, rencananya juga dewas KPK akan menggelar jumpa pers usai pembacaan sidang etik.
"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," kata Ali.
Sementara itu, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi SP1 (surat peringatan) kepada Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap atas dugaan pelanggaran etik. Yudi diduga menyebarkan informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku berintegritas.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP1 tertulis," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan MAKI
Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tertulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Advertisement