Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Jadwalkan Periksa 13 Saksi

Tujuh di antaranya terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN, dan Jaksa di Kejaksaan Agung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Sep 2020, 11:10 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 11:09 WIB
FOTO: Puslabfor Mabes Polri Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Garis polisi terpasang saat tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/8/2020). Puslabfor Mabes Polri memeriksa seluruh penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk hari ini, ada 13 saksi yang diperiksa penyidik.

"Hari ini pukul 13.00 WIB," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Ferdy merinci, dari 13 saksi tersebut, tujuh di antaranya terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN, dan Jaksa di Kejaksaan Agung.

"Enam orang dari ahli terdiri dari Ahli Puslabfor, Ahli Kebakaran dari IPB dan UI, Ahli Hukum Pidana dari UI, Usakti dan UMJ," jelas Ferdy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggelar ekspose terkait peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

DPR Sepakati Rp 350 Miliar untuk Renovasi Gedung Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam juga membuat sejumlah tahanan dievakuasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DPR RI menyepakati penambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 350 miliar, yang akan digunakan untuk merenovasi   gedung utama Kejagung yang terbakar 22 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan saat Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Kejagung, Polri dan KPK di DPR RI, Senin (21/9/2020).

Sehingga pagu anggaran Kejagung 2021 yang sebelumnya Rp 9,243 triliun, kini menjadi Rp 9,593 triliun.

"Tambahan belanja sebesar Rp 350 miliar. Pagu APBN 2012 disetujui menjadi Rp 9,593 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Meski awalnya mengajukan tambahan sebesar Rp 400 miliar untuk APBN 2021, pihak Kejagung tetap mengucapkan terima kasih.

"Alhamdulillah telah dikabulkannya dan untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas penambahan ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pembangunan gedung utama Kejagung yang habis terbakar itu sangat mendesak.

Pasalnya, kebakaran yang terjadi, memang menyebabkan kerusakan yang berat terhadap bangunan tersebut.

"Kebutuhan pembangunan gedung utama tersebut sangat mendesak untuk dipenuhi, karena kebakaran menyebabkan kerusakan berat terhadap bangunan gedung tempat tugas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung," pungkas Burhanuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya