Cegah Klaster Covid-19, DKI Bakal Sanksi Warga yang Gelar Resepsi Nikah Saat PSBB

bambang mengaku akan memberikan sanksi bila ada pelanggaran dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Sep 2020, 16:52 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 13:49 WIB
Operasi Yustisi Penerapan Protokol COVID-19
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengakui adanya sejumlah warga di Ibu Kota yang menggelar resepsi pernikahan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan secara sembunyi-sembunyi. 

"Mungkin kasusnya bandel atau nyolong-nyolong karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (24/9/2020). 

Kendati begitu, dia menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi bila ada pelanggaran dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan. 

"Kalau ada laporan acara (pesta) pernikahan kami tindak tegas. Mungkin kasusnya sama, bandel atau nyolong-nyolong," ucapnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya pelaksanaan resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dimulai Senin (14/9/2020). 

"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan untuk pelaksanaan pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atupun kantor catatan sipil. 

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ucapnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 

25 orang positif dari Kluster Pernikahan

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat di DKI Jakarta untuk mewaspadai munculnya klaster-klaster Covid-19 baru yang sebelumnya tidak diduga.

Dewi juga melaporkan temuan kasus Covid-19 di acara pernikahan.Dia menyebutkan, sudah ada 25 orang yang terinfeksi dari kegiatan tersebut.

"Walaupun kecil tetapi tetap ini sebuah kegiatan yang berpotensi menjadi tempat penularan," katanya.

Dia mengatakan, hal ini juga dikarenakan adanya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sempat diberlakukan beberapa waktu lalu. "Memang harus diperketat kembali," Dewi berujar.

“Jadi ini beberapa contoh bermunculan klaster-klaster baru yang sebelumnya belum ada, yang artinya kita harus lebih waspada lagi," pungkas Dewi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya