Kapolsek Tegal Selatan Dicopot Imbas Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal

Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Sep 2020, 14:43 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 14:43 WIB
Dangdutan
Suasana hajatan yang disertai konser dangdut saat pandemi covid-19. Acarat tersebut berlangsung di di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Polri resmi mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno imbas terselenggaranya hajatan disertai konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020 malam.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dia juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut saat pandemi dan juga terlapor. 

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal," jelas Argo. 

Pendalaman kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," Argo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terancam 1 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, ada ribuan warga yang hadir menikmati hiburan konser dangdut.

Acara yang viral di sosial media itu diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

"Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," jelas dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September kemarin.

Awi menegaskan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan undang-undang tersebur terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

"Dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak mematuhi perintah Undang-Undang dipenjara paling lama 4 bulan 2 minggu," Awi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya