Update Corona 26 September: Bertambah 4.494, Pasien Positif Covid-19 Jadi 271.339 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 25 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 26 Sep 2020, 15:54 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 15:52 WIB
Kematian COVID-19 di Indonesia
Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) dan baju hazmat saat proses pemakaman pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 262.022 orang per Kamis (24/9) dengan 10.105 jiwa meninggal dunia. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Penularan virus Corona yang disebabkan Covid-19 hingga kini masih terus terjadi di Tanah Air. Per hari ini, Sabtu (26/9/2020), tercatat ada penambahan 4.494 kasus baru positif dalam 24 jam terakhir.

Peningkatan tersebut menyebabkan jumlah kasus yang terkonfirmasi Covid-19 menjadi 271.339 orang. Info tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Satgas Covid-19 juga melaporkan adanya peningkatan sebanyak 90 pasien yang meninggal dunia akibat terpapar virus Corona. 

Dengan demikian, angka kematian akibat Covid-19 kini tercatat sebesar 10.218 orang di seluruh wilayah Indonesia. 

Akan tetapi masih ada kabar baik yang dilaporkan pada hari ini terkait bertambahnya pasien yang sembuh dari Covid-19. 

Dalam sehari ada penambahan 3.207 pasien yang sembuh dan dinyatakan tak lagi terinferksi virus Corona. Sehingga total pasien Covid-19 sembuh menjadi 199.403 orang.  

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 25 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jokowi Minta Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 Diutamakan

Jokowi
Presiden Jokowi meminta jajarannya bekerja lebih keras dalam penanganan pandemi, utamanya menyeimbangkan gas dan rem antara penanganan saat memimpin ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Kementerian Sekretariat Negara)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, bahwa upaya pencegahan penularan COVID-19 mesti lebih diutamakan. Termasuk di antaranya peningkatan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan.

Hal ini diungkap Jokowi saat membuka Muktamar IV Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia melalui telekonferensi video di i Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (26/9/2020). 

"Saya minta kepada semua pihak untuk disiplin melakukan protokol kesehatan agar penularan bisa ditekan dan kehidupan masyarakat bisa berjalan normal kembali," jelasnya dilansir Antara. 

"Bagi yang sehat kita jaga agar tidak terpapar, bagi yang sudah terpapar kita berupaya untuk kita sembuhkan," ujarnya. 

Jokowi mengatakan bahwa per 25 September 2020 jumlah total pasien COVID-19 yang sudah sembuh mencapai 196 ribu orang atau 73,5 persen dari jumlah akumulatif pasien COVID-19 di seluruh Indonesia.

Dengan meningkatnya jumlah kasus sembuh di Tanah Air, pemerintah lanjut Jokowi, akan terus menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya