Doni Monardo Sebut Masih Tersedia 3.546 Tempat Tidur untuk Isolasi Mandiri di Jakarta

Selain itu, Doni juga menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah hotel yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Sep 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 15:15 WIB
Doni Monardo
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerangkan kehadiran vaksin yang tengah diupayakan kini bukan berarti langsung mampu menghentikan penularan COVID-19 saat rapat koordinasi di Aceh, Sabtu (26/9/2020). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan keterisian untuk isolasi pasien positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 3.874 tempat tidur. Sedangkan masih ada sekitar 1.040 tempat tidur yang tersisa.

"Seluruhnya ada 4.824 tempat tidur dan sudah terisi 3.874 tempat tidur. Dan sisanya 1.040 tempat tidur," kata Doni dalam keterangan pers, Senin (28/9/2020).

Sedangkan untuk RS Darurat Wisma Atlet menyediakan sebanyak 4.664 tempat tidur. Berdasarkan data hingga pukul 06.00 WIB sudah terisi sebanyak 2.158 tempat tidur.

"Masih tersedia bed yang kosong, 2.506. Sehingga tempat tidur untuk ruang isolasi yang tersedia di DKI Jakarta termasuk rumah sakit rujukan Covid-19 dan Wisma Atlit, masih ada 3.546 bed," papar dia.

Selain itu, Doni juga menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah hotel yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perpanjang PSBB

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya