Praktisi Hukum Ini Harap Tak Ada Diskriminasi Terhadap Pinangki

Hal ini bertentangan dengan pasal 27 (ayat 1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2020, 22:13 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 18:39 WIB
Pinangki
Pinangki saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. (Liputan6.com/Fachrur Rozi)

Liputan6.com, Jakarta - Praktisi Hukum, Alfonsus Atu Kota menentang perlakuan diskiriminasi terhadap Pinangki Sirna Malasari yang kini tengah menjalani proses hukum. Praktik tebang pilih perlakuan hukum semacam ini dinilai mengabaikan prinsip equality before the law yang berlaku secara universal.

Hal ini bertentangan dengan pasal 27 (ayat 1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

“Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Tidak boleh diskriminasi. Ini perintah konstitusi kita,” tegas Alfons di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Seperti diberitakan, perlakuan berbeda dirasakan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Prasetijo tersangka suap kasus Djoko Tjandra saat digiring dengan seragam polisi lengkap tanpa tangan diborgol.

Demikian juga dengan dua tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Meski mengenakan baru tahanan rompi orange, tangan keduanya juga tidak diborgol.

Hal ini kontras dengan perlakuan yang diterima Pinangki Sirna Malasari. Meski kini sudah mendekam rumah tahanan Kejagung, tangan Pinangki tetap diborgol saat menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya kira, perlakuan diskriminasi seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Ini negara hukum dan prinsip dasar hukum itu yang equal,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wewenang Penyidik

Kendati demikian, dia mengaku keputusan memborgol atau tidak seorang tersangka sepenuhnya wewenang penyidik. Namun, tetap memegang teguh prinsip persamaan didepan hukum. Sebab, perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan publik.

“Mengapa perlakuan hukum terhadap para tokoh yang diduga terlibat ini berbeda-beda. Dan ingat, publik sudah pintar menilai,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya