Kronologi Kasus Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra Versi Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki membantah meminta uang sebesar USD 10 juta kepada Djoko Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain dalam rangka pengurusan fatwa MA.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Sep 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 13:20 WIB
FOTO: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum jaksa Pinangki Sirna Malasari membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dalam kesempatan itu disampaikan kronologi terjadinya pertemuan antara jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Diawali pada sekitar Oktober 2019, terdakwa jaksa Pinangki menerima kedatangan Rahmat yang memperkenalkan diri sebagai seorang pengurus Koperasi Nusantara. Setelah itu, Pinangki berkomunikasi melalui handphone dan pernah makan bersama sebagai teman.

"Pada tanggal 10 November 2019 terdakwa sedang berada di Singapura untuk keperluan mengantar berobat HS ayah terdakwa, yang sedang sakit. Kemudian dihubungi oleh Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur pada tanggal 11 November 2019," tutur kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Saat itu, Rahmat mengatakan akan memperkenalkan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan, di mana awalnya Pinangki sudah menolak ajakan tersebut. Namun karena diyakinkan oleh Rahmat dengan mengatakan "Sebentar saja, kan cuma kenalan saja, pulang hari".

Karena tidak enak menolak ajakan tersebut, akhirnya Pinangki mengiyakan untuk berangkat dengan tiket perjalanan yang dipesankan oleh Rahmat, namun tetap dibayarkan secara cash oleh Pinangki kepada Rahmat.

Pada 12 November 2019, lanjut kuasa hukum, keduanya berangkat dari Bandara Changi Singapura dan tiba pukul 13.50 di Kuala Lumpur. Mereka langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan bertemu pria yang memperkenalkan diri dengan memberikan kartu nama bertuliskan nama Joe Chan.

"Pertemuan selama dua jam tersebut, Terdakwa dan Rahmat diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan kompleks gedung milik Joe Chan, setelah itu kembali ke Bandara KLIA dan tiba pukul 21.30 di Singapura. Setelah itu Terdakwa baru kembali ke Jakarta setelah selesai pengobatan orang tuanya pada tanggal 15 November 2019," jelas dia.

Pada 19 November 2019, Pinangki kembali ke Kuala Lumpur bersama dengan Rahmat. Dalam perjalanan tersebut, kebetulan Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand, transit di Kuala Lumpur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Identitas asli Joe Chan adalah Djoko Tjandra

FOTO: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketiganya pun lantas bertemu dengan Joe Chan di kantornya Exchange 106 dan selanjutnya menuju Apartemen Joe Chan untuk makan durian bersama sekitar 30 menit. Setelah itu Anita Kolopaking berangkat melanjutkan perjalanannya.

Pada 25 November 2019, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat ke Kuala Lumpur bertemu dengan Joe Chan bertempat di Exchange 106. Pada pertemuan itu, Pinangki baru mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Djoko Tjandra.

"Saat itu Joe Chan lah yang menceritakan permasalahan hukumnya kepada Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa mengatakan, 'Bapak di eksekusi saja karena cuma 2 tahun', selebihnya Terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini," kata kuasa hukum.

Dari situ, kuasa hukum Pinangki menegaskan kliennya tidak pernah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irian Jaya untuk mengurus Fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PK Djoko Soegiarto Tjandra Nomor 12 Tahun 2009. Termasuk juga tidak pernah membuat atau menyampaikan proposal Action Plan pengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

Pinangki juga membantah meminta uang sebesar USD 10 juta kepada Djoko Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain dalam rangka pengurusan fatwa MA. Juga tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra maupun dari orang lain.

"Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa," kuasa hukum menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya