Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pelecehan seksual, pemerasan, dan penipuan oleh tenaga medis EFY di Bandara Soekarno Hatta. Salah satunya, EFY ternyata melakukan pelecehan seksual ke korban, LHI, sebanyak dua kali.
Pelecehan seksual itu dilakukan di dua tempat berbeda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Baca Juga
Ulah EFY terjadi pada reka adegan ke-16 dan 19. Kedua pelecehan seksual itu terjadi saat berada di belakang Smmile Area atau area tunggu untuk kedatangan domestik dan di area samping ekskalator keberangkatan domestik.
Advertisement
Kedua adegan pelecehan seksual tersebut terjadi agak menjauh dari lokasi rapid test, tempat tersangka dinas sebagai tenaga kesehatan sehari-hari.
Sebelum ke adegan pelecehan, masih dalam adegan 16, tersangka dan korban terlibat percakapan terkait transaksi untuk membayar kompensasi atas hasil rapid test.
Terlihat di hadapan tersangka, korban mengutak-atik handphonenya, untuk membuka m-banking dan melakukan transfer senilai Rp 1,4 juta kepada tersangka. Setelah itu, masih adegan 16, tersangka mengajak korban bergeser ke tempat yang lebih terpencil dan masih di Smmile Area.
Di adegan ke 16 inilah pelaku memegang tubuh korban LHI. Pada saat itu, peran korban yang semula dilakukan oleh peran pengganti, langsung digantikan oleh manekin yang dipakaikan baju perempuan.
"Dugaan pelecehan terjadi di dua tempat. Pertama area Smmile, dan di area kedatangan dekat eksalatotor," tutur Alexander.
Lalu setelah adegan 16 itu, tersangka dan korban menaiki ekskalator menuju kedatangan domestik. Terjadi adegan 19, di mana tersangka melakukan tindakan pelecehan kedua kalinya kepada korban.
"Di dekat eksalator inilah tersangka kembali melakukan tindakan pelecehan terhadap korban," ujar Alexander.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Korban Trauma
Korban pelecehan, pemerasan dan penipuan tidak dihadirkan Polresta Bandara Soekarno Hatta dalam rekontruksi di Terminal 3 bandara tersebut.
Peran korban digantikan oleh wanita berkurudung. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurico, ketidakhadiran korban semata-mata untuk melindungi kejiwaan korban.
"Korban dalam keadaan trauma. Sangat tidak bijak kalau menghadirkan, terutama dihadapkan dengan tersangka," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Sebelumnya, EFY, tenaga kesehatan yang bertugas sebagai petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta, diamankan polisi lantaran tindakan kriminalnya pada Minggu, 13 September 2020. Dia melakukan tindakan pelecehan seksual, pemerasan hingga penipuan kepada LHI, seorang wanita yang saat itu akan terbang ke Nias, Sumatera Utara.
Polisi pun menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Advertisement