Hadiah Undian Ojek Daring Berujung Uji Materi KUH Perdata di MK

Merasa tidak memperoleh haknya, pemohon memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Rinaldo Diperbarui 01 Okt 2020, 07:46 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengguna aplikasi ojek daring bernama Zico Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ke Mahkamah Konstitusi setelah awalnya kecewa tidak mendapatkan hadiah seperti yang dijanjikan aplikasi.

Pemohon mempersoalkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Frasa "kerugian" dalam pasal itu disebut merugikan hak konstitusional pemohon setelah pemohon mengikuti syarat aplikasi ojek daring untuk mendapatkan hadiah sebesar Rp 1 juta, tetapi tidak kunjung menerima hadiah itu.

Merasa tidak memperoleh haknya, pemohon memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian aplikasi tersebut memberikan hadiah sebesar Rp 1 juta ke akun pemohon dan menggugat balik pemohon karena telah memberikan hadiah dan merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya untuk honorarium jasa advokat.

Perkara tersebut akhirnya diputus NO (niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil oleh majelis hakim, karena ketentuan penggunaan aplikasi mengatur sengketa pengguna dan aplikasi harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan pengadilan negeri.

Dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020), selanjutnya aplikasi itu melakukan somasi kepada pemohon dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020 karena pemohon tidak menghiraukan somasi yang diajukan.

Untuk itu, frasa "kerugian" yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang dimaknai termasuk juga honorarium atas jasa hukum yang dikeluarkan aplikasi disebut telah merugikan hak konstitusional pemohon.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menunda Pelaksanaan Pasal 1365

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hingga Majelis Hakim memutus permohonan tersebut.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan kata "kerugian" dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk juga "honorarium jasa advokat".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya