Polisi Tangkap 4 Perusak Kantor Bupati Keerom Usai Pengumuman CPNS

Polisi menangkap empat pelaku perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Keerom, Papua.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Okt 2020, 12:27 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap empat pelaku perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Keerom, Papua. Kerusuhan itu merupakan buntut dari kekecewaan massa atas pengumuman hasil CPNS Formasi 2018.

"Empat ditangkap, tiga ditetapkan tersangka perusakan dan satu masih riksa," tutur Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Kamal menyampaikan, peristiwa itu terjadi pukul 16.16 WIT, Kamis, 1 Oktober 2020. Awalnya anggota Polres Keerom melakukan pengamanan di Kantor Bupati Keerom dan tiba di lokasi pukul 13.56 WIT.

Pukul 16.16 WIT, massa yang berjumlah kurang lebih 250 orang tidak terima dengan hasil pengumuman Formasi CPNS 2018.

"Mereka melakukan perusakan di seputaran Kantor Bupati Kabupaten Keerom dengan melempari kaca bangunan kantor bupati dengan batu," jelas dia.

Petugas kemudian melepas tembakan peringatan dan menembakan gas air mata. Massa juga disemprot air melalui mobil water cannon.

"Selain melakukan pengeruskan kantor bupati, massa aksi juga melakukan pembakaran yang menyebabkan seluruh bangunan Kantor Disnaker, Kantor PMK, hangus terbakar," kata Kamal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Imbau Warga Kendalikan Diri

Massa berhasil dipukul mundur sekitar pukul 17.22 WIT. Petugas kembali melepas tembakan ke udara dan menggunakan gas air mata untuk menghentikan perusakan.

Situasi kini sudah dapat dikendalikan dan petugas masih berjaga di lokasi. Kamal mengimbau warga lainnya agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dengan adanya kejadian tersebut.

"Jalan Trans Papua yang sempat dipalang oleh massa telah dibuka kembali," Kamal menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya