Pengacara Pastikan Tak Ada Peran Jaksa Agung di Kasus Pinangki

Jefri memastikan kliennya tak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus tersebut saat proses penyidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Okt 2020, 13:13 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 13:04 WIB
FOTO: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam memastikan tak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Jefri memastikan kliennya tak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus tersebut saat proses penyidikan.

"Kalau menurut kami, sih, selama penyidikan ini enggak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," ujar Jefri saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Jefri mengatakan Jaksa Pinangki sempat heran ketika nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali disebut terlibat dalam perkara ini. Jefri menegaskan, kliennya tak suka disebut dirinya yang membawa-bawa nama Burhanuddin dan Hatta Ali.

"Padahal kan Mbak (Pinangki) enggak pernah sebut nama tersebut sebelumnya, dan Mbak enggak mau ini jadi fitnah," kata dia.

Terkait bantahan keterlibatan Burhanuddin dan Hatta Ali juga telah disampaikan Jaksa Pinangki melalui pleidoi atau nota keberatan dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2020.

Bahkan Jaksa Pinangki membuat surat di selembar kertas sebagai permohonan maafnya kepada Hatta Ali dan ST Burhanuddin.

Dalam surat dengan tulisan tangan tersebut, terdakwa kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat itu meminta maaf kepada Hatta Ali dan ST Burhanuddin karena terseret dalam perkara yang tengah dia jalani.

Namun Jaksa Pinangki tak mau berkomentar lebih jauh terkait surat tersebut. Usai persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepi, Jaksa Pinangki memilih langsung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Isi Surat

Berikut ini isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:

'Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi'

Waalaikumsalam WR. WB.

(Pinangki)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya