Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Raymond mengatakan Hotel Pomelotel, Jakarta Selatan diperbolehkan menjadi lokasi isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Menurut dia, hotel tersebut menjadi lokasi isolasi pasien Covid-19 dengan berbayar atau biaya tidak ditanggung oleh pemerintah.
"Dinas Pariwisata hanya membuka permohonan bagi hotel yang mau untuk ditetapkan sebagai hotel isolasi, tetapi yang berbayar, jadi bukan yang dibayarin pemerintah atau subsidi," kata Raymond saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Advertisement
Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait penyediaan lokasi isolasi bagi pasien Covid-19. Saat ini, sejumlah hotel tengah mengajukan diri untuk tempat isolasi berbayar.
Dia mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni pihak hotel dapat menyiapkan minimal 50 kamar untuk pasien Covid-19.
"Ada 60 cek list (persyaratan), contohnya penanganan limbah, laundry, makannya, di kamar sirkulasi udara bagaimana. Termasuk, masuknya pasiennya harus diatur ada penyekatan antara bagian bersih dan kotor, teknis sekali," papar dia.
Selain itu, dia menyatakan Hotel Pomelotel tersebut telah bekerja sama dengan RS Medistra. Secara prosedur pasien Covid-19 yang dirawat berdasarkan rekomendasi RS yang bersangkutan.
"Semua prosedurnya pasien masuk lewat RS Medistra begitu, setelah itu baru masuk ke hotel. Jadi, hotel sama sekali tidak ada tanda tangan berkas, sepenuhnya pasien Medistra," jelas Raymond.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Lokasi Isolasi Gratis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pasien positif Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri di lokasi milik pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi selama 10 hari dibuktikan dengan surat keterangan.
"Individu atau masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesedian untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," kata Anies dalam kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Jumat (2/9/2020).
Pasien tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi. Selain itu pasien yang mendapatkan fasilitas isolasi pemerintah merupakan yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi standar protokol kesehatan.
Â
Advertisement