Halte Atrium Senen Tak Layani Pelanggan Selama Sepekan Mulai Hari Ini

Tak berfungsinya sementara Halte Atrium Senen menyebabkan pihaknya melakukan modifikasi rute Transjakarta Pulogadung-Harmoni.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Okt 2020, 10:59 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2020, 10:59 WIB
FOTO: PSBB Transisi, Jumlah Penumpang Transjakarta Naik 22 Persen
Bus Transjakarta tiba di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Seiring masa PSBB Transisi, PT Transjakarta menambah waktu operasional dari pukul 05.00-22.00 WIB untuk umum dan hingga 24.00 WIB untuk petugas kesehatan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ada perbaikan di Halte Transjakarta Atrium Senen, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat melayani pengguna Transjakarta selama sepekan ke depan mulai hari ini, Minggu (4/10/2020).

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Nadia Diposanjoyo mengatakan, tak berfungsinya sementara Halte Atrium Senen menyebabkan pihaknya melakukan modifikasi rute Pulogadung-Harmoni.

Dia menyatakan hal tersebut diakibatkan adanya perbaikan di wilayah Halte Atrium Senen, Jakarta Pusat.

"Mulai Hari ini, Minggu, 4 Oktober 2020 hingga pekan depan, Minggu 11 Oktober 2020, koridor 2 (Pulogadung- Harmoni) dilakukan modifikasi rute," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Menurut dia, untuk pelanggan yang ingin naik arah turun di Halte Atrium Senen dapat turun atau naik di Halte Sentral Senen. 

"Kami tetap menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap di rumah jika tidak ada hal mendesak untuk bepergian," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jakarta Masih PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya