Kemenkes Keluarkan SE, Harga Tertinggi Tes Swab Covid-19 Rp 900 Ribu Mulai Berlaku

Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Okt 2020, 08:59 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 08:54 WIB
Swab tes
Swab tes dilakukan dalam rangka tracing guna memutus rantai penyebaran Covid di lingkungan Sekretariat DPRD Sumut.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab Covid-19. Surat itu diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dengan terbitnya surat itu, maka batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes swab PCR Covid-19 sudah mulai berlaku. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab atas permintaan sendiri atau mandiri.

"Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000," ucap Abdul Kadir dikutip dari keterangan persnya, Selasa (6/10/2020).

Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit. Abdul Kadir mengatakan pasien yang masuk kategori tersebut mendapatkan bantuan pemeriksaan tes swab dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dievaluasi secara Periodik

Dia meminta Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tertinggi tes swab Covid-19. Kemenkes mengaku akan melakukan evaluasi secara periodik.

"Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Abdul Kadir.

Adapun batas tinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai pertimbangan. Mulai dari, komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya