AJI Gelar Aksi Virtual Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) menggelar aksi menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara daring.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2020, 11:09 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 10:52 WIB
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI kembali turun dalam May Day 2019 di Jakarta.
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI kembali turun dalam May Day 2019 di Jakarta. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) menggelar aksi menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara daring. Aksi ini diikuti oleh anggota AJI dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, gelaran aksi secara virtual ini dilakukan lantaran kondisi Indonesia yang masih dihantui virus Corona yang mengakibatkan Covid-19.

"Sebenarnya kita tahu, kita sangat ingin turun ke jalan, hanya saja kita juga tahu wabah ini masih sangat besar," ujar Abdul Manan dalam pembukaan aksi secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Dia mengatakan, aksi virtual ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas para pekerja media terhadap kaum buruh. Menurut Abdul Manan, pengesahaan RUU Cipta Kerja ini juga jelas memiliki dampak signifikan bagi para buruh tinta, atau jurnalis.

"Demo virtual ini digerakan karena bentuk solidaritas kita terhadap kaum buruh. Karena implikasi dari pengesahan UU ini akan sangat berdampak pada aspek ketenagakerjaan, selain akan berdampak pada lingkungan hidup. Kita tahu, kalau dampaknya kepada ketenagakerjaan, maka akan berdampak kepada kita semua," kata Abdul Manan.

Dia melanjutkan, dalam RUU Cipta Kerja ini, pemerintah dan DPR mengubah berbagai macam aspek. Salah satunya terkait pengupahan. Menurutnya, pengesahaan RUU Cipta Kerja yang dilakukan DPR secara diam-diam ini seperti ingin membenturkan secara langsung para pekerja dengan pengusaha.

"Dalam UU Cipta Kerja ini misalnya banyak perubahan pada aspek pengupahan, terkait perlindungan upah juga. Tapi yang lebih penting adalah negara mengurangi perannya sebagai pelindung bagi para pekerja dan mendorong banyak aspek mekanisme kesejahteraan bipartid antara pekerja dan pengusaha," kata Abdul Manan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rugikan Pekerja

Selain itu, RUU Cipta Kerja ada penghapusan izin cuti dan lain sebagainya. Menurut Abdul Manan, ini jelas sangat merugikan para pekerja.

"Seperti cuti tahunan, kalau dia tidak punya serikat pekerja, maka cuti tahunan akan diatur dan dikembalikan kebijakannya kepada perusahaan. Dan kalau perusahaan yang membuat, bukan tidak mungkin jumlah cuti yang diterima para pekerja akan lebih sedikit," kata dia.

"Pemerintah seolah sengaja ingin membenturkan secara langsung antara para pekerja dengan para pengusaha. Ini yang sangat kita sesali. Seperti membiarkan pekerja berkelahi dengan pengusaha. Seperti mendorong ke arah liberalisme. Ini tidak menguntungkan pekerja," dia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya