Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Petugas melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku merupakan seorang perempuan berinisial FE (32). Dia ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020.
"Ini ada di sini 12 pasal yang disebarkan, yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, UMK UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain, itu ada 12," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Advertisement
Menurut Argo, pelaku memposting informasi tersebut di akun Twitter-nya yang kemudian viral dan memicu amarah publik. Namun setelah diteliti, isi pasal yang disebarkan itu tidak sesuai dengan RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kita tangkap di sana (Makassar) dan dibawa ke Jakarta. Di Jakarta kita lakukan pemeriksaan," jelas dia.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terancam Pidana 10 Tahun
Adapun motif pelaku menyebarkan lantaran kecewa dengan RUU Cipta Kerja sehingga setelah disetujui DPR untuk disahkan, dia kemudian menyebarkan hoaks tersebut.
"Ancaman pidana maksimum 10 tahun," Argo menandaskan.
Â
Advertisement