Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12-25 Oktober 2020.
Dengan pelonggaran itu, maka beberapa aktivitas Indoor boleh kembali diperbolehkan beroperasi, salah satunya bioskop.
"Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Advertisement
Aktivitas indoor yang dimaksud adalah bioskop, meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.
Namun, kegiatan tersebut baru dapat dibuka saat PSBB Transisi dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI.
Selain itu, terdapat enam syarat lainnya untuk dapat izin operasi sat PSBB Transisi, yakni:
-Â Maksimal 25% kapasitas.
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu- lalang (melantai)
- Alat makan-minum disterilisasi
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Positif Melambat
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020. Keputusan ini merujuk hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif.Â
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, keputusan kembali ke PSBB Transisi didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Anies pada Minggu (11/10/2020).Â
Advertisement