Kasus Suap Bakamla, KPK Jebloskan Erwin Sya'af Arief ke Lapas Cipinang

Erwin Arief dijebloskan ke bui lantaran vonis terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Okt 2020, 18:36 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 18:35 WIB
Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim menyatakan Erwin Syaaf Arief bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Erwin dijebloskan ke bui lantaran vonis terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap. Erwin akan menjadi pidana 1 tahun 6 bulan dikurangi selama di tahanan.

"Hari Rabu (30/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No: 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama Terpidana Erwin Sya'af Arief dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, Erwin Arief divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Suap Anggota DPR

Erwin dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan anggota Komsi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

Pada dakwaan disebutkan jika Erwin menyuap Fayakhun uang sebesar USD 911 ribu. Perbuatan Erwin dilakukan bersama-sama dengan pemilik PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Erwin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya