Polri: 71 Polisi Terluka Saat Amankan Demo Omnibus Law 

Argo menyampaikan, hingga saat ini tecatat ada 71 polisi terluka. Sebagian diantaranya masih harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2020, 04:42 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 04:42 WIB
Demo Berujung Anarkis, Sebagian Jakarta Porak Poranda
Seorang pemuda melintasi sisa pembakaran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa menentang disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung aksi anarkis merusak berbagai fasilitas umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, sebanyak 71 polisi menjadi korban saat mengamankan demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di beberapa daerah.

"Di Surabaya dilempar batu sampai terluka. Juga ada di Polrestabes Semarang anggota dilempar batu. Juga ada polwan dilempar batu sampai luka," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Argo menyampaikan, hingga saat ini tecatat ada 71 polisi terluka saat mengamankan demo. Sebagian diantaranya masih harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Argo menyebut, selain korban luka, pendemo rusuh juga merusak sejumlah fasilitas dan kendaraan. Antara lain 17 mobil, 7 Polsek dan beberapa pos lalu lintas.

"Semua dirusak oleh perusuh," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rusak Halte dan Kantor Kementerian ESDM

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, khusus di wilayah hukumnya sedikit ada 29 anggota polri dan 3 anggota TNI yang terluka.

"Enam di antaranya dirawat. Selain itu ada juga tiga anggota TNI rawat inap dan ada pula korban dari masyarakat," ucap dia.

Di samping itu, ada juga fasilitas umum yang dirusak serta dibakar di antaranya 25 halte bus Transjakarta, lobi kantor Kementerian ESDM, dan pos polisi.

"Enam unit kendaraan roda empat dirusak, fasilitas sepeda umum untuk car free day, mobil proyek, bioskop, dan beberapa fasilitas Polri seperti pos lantas. Ada kurang lebohh 18 pos lalu lintas," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya