DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Jokowi

Draf final UU Cipta Kerja itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Okt 2020, 14:53 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 14:48 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyerahkan naskah final Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Draf final UU itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020).

Berdasarkan pantauan dari Youtube Kompas TV, Indra tiba di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sekitar pukul 14.22 WIB. Dia hanya memperlihatkan naskah final UU Cipta kerja kepada awak media tanpa berkomentar apa pun. Indra pun langsung masuk ke gedung Sekretariat Negara.

Adapun naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden totanya menjadi 812 halaman. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.

Pada saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberikan anggota Baleg sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf final sebelum diubah format memiliki 1.035 halaman. Draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman.

"Kalau substansi tidak ada yang berubah, saya jamin itu," kata Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa 13 Oktober 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tidak Ada Penambahan Pasal

Pemangkasan halaman dari berjumlah 1.000 karena perubahan jenis kertas menjadi legal paper.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Panja RUU Cipta Kerja menjelaskan tidak ada penambahal pasal. Namun, hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panja RUU Cipta Kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya