Resmi Ditahan, Irjen Napoleon Huni Rutan Bareskrim 20 Hari ke Depan

Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 14 Okt 2020, 21:50 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 21:36 WIB
irjen napoleon thumbnail
irjen napoleon thumbnail

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10/2020) hingga 20 hari ke depan.

Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu.

"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," tutur Awi.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.

"Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

4 Tersangka

Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya.

"Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini," ujar Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.​​​​​​Tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya