Terbukti Berhubungan Seks Sejenis, Praka P Dipecat dari TNI

Selama saling mengenal, Praka PW telah menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali bersama pasangan sejenisnya yang juga seorang tentara.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2020, 11:43 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender).
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (Liputan6.com/iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Dia terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual. Tak hanya dipecat, Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020). P menjadi prajurit TNI pada 2008.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun," demikian bunyi putusan yang yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH, Kamis (15/10/2020).  

"Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer." 

Dalam putusan itu disebutkan, penyimpangan seksual ini berawal saat Praka PW berkenalan dengan Pratu MS lewat jejaring media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp pada Agustus 2017.

Selama saling mengenal, keduanya telah menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali. Pertama kali, ia melakukannya itu di asrama Praka PW. Sebulan kemudian, mereka kembali melakukan hubungan tersebut pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati yang berada kawasan Semarang.

Kemudian, hubungan ini kembali mereka lanjutkan setelah dua tahun kemudian atau tepatnya pada Febuari dan Mei 2019. Lokasi yang mereka gunakan untuk melakukan hal tersebut yakni di asrama pada waktu awal mereka melakukannya.

Dua Prajurit Lain Terlibat

Tak hanya dengan Pratu MS saja, Praka PW juga pernah melakukan hubungan menyimpang ini dengan Sertu W dan dan Pratu WK. Hubungan penyimpangan seksual yang dilakukan Praka PW ini diketahui pada awal Agustus 2019.

Selanjutnya, pada November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Dari hasil pemeriksaan itu, disebutkan jika Praka PW memiliki orientasi biseksual di dalam jiwanya.

Dalam amar putusan tersebut, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan hukuman terhadap Praka PW. Adapun yang meringankan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.

Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

 

Bertentangan dengan Agama

tni-ilustrasi--130604c.jpg
Ilustrasi TNI

Lalu, untuk hal yang memberatkan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis. Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD, khususnya kesatuannya di mata masyarakat.

Ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.

Keempat, perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Kelima, perbuatan terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.

"Dengan pemidanaan tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini," tulis kutipan tersebut.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya