Jadi Polemik, KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan

Peninjauan ulang pengadaan mobil dinas pimpinan KPK itu salah satunya karena mempertimbangkan sejumlah masukan dari masyarakat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Okt 2020, 09:10 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 09:10 WIB
Gedung KPK Rutin Disemprot Disinfektan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2020). Penyemprotan dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi serta menekan penyebaran virus COVID-19 menyusul temuan sedikitnya 21 kantor kementerian/lembaga yang menjadi klaster baru. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan lembaga antirasuah.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural.

Sebagaimana dilansir Antara, pengadaan mobil dinas tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.

"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ucap Cahya.

Ia mengatakan proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," kata Cahya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Polemik Mobil Dinas KPK

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp 1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp 702 juta.

Rencana pengadaan mobil dinas bagi petinggi di lingkungan KPK ini memicu polemik. Sejumlah mantan petinggi KPK ramai-ramai mengkritik rencana tersebut. Apalagi rencana pengadaan mobil dinas dilakukan di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Dewan Pengawas KPK mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan pengadaan mobil dinas tersebut. Dewas KPK menegaskan akan menolak pemberian mobil dinas tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya