Kejagung Periksa Tersangka Kasus Gratifikasi Bank BTN Pekan Depan

Diduga, Maryono sebagai Dirut BTN periode 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantunya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Okt 2020, 13:26 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam menjadwalkan pemeriksaan para tersangka kasus gratifikasi Bank Tabungan Nasional (BTN). Rencananya, mereka akan berhadapan dengan penyidik pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pemanggilan akan dilakukan terhadap tersangka yakni mantan Dirut BTN H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan.

"Mungkin minggu depan," tutur Febrie saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Febrie menyebut, penyidik akan mendalami peran para tersangka dan menelusuri pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Kita lihat dan dalami keterangan tersangka nanti dan kami tidak berhenti sampai di sini, akan terus dikembangkan ya," jelas dia.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, kasus tersebut bermula saat dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2015, diduga H Maryono sebagai Dirut BTN periode 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantunya.

"Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Transaksi mencurigakan

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda pada tanggal 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi PT Pelangi Putera Mandiri (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi -- Karyawan PT. PPM) sebesar Rp. 2.257.000.000

Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan H Maryono dan WKP diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT Pelangi Putera Mandiri.

Pada 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp. 117.000.000.000 dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

"Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada tanggal 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada tanggal 18 Oktober 2017, dan restrukturisasi ketiga pada tanggal 30 Nopember 2018," beber Hari.

Hari menegaskan bahwa saat ini fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet.

Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160.000.000.000 berdasarkan salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 tower).

Fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada tanggal 30 November 2017.

Kejagung mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service yang notabene adalah menantu H Maryono, dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000, dengan perincian:

a. Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000;

b. Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000; dan

c. Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000.

"Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut di atas diduga atas peran serta H Maryono selaku Direktur Utama PT BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut di atas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya