Cerita Masyarakat soal Hasil Abu-Abu Tes Usap Covid-19

Hasil tes usap Corona Covid-19 menyebutkan kondisinya terkini adalah Presumtive positive/inconclusive.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 20 Okt 2020, 06:45 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 06:44 WIB
Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pesan elektronik berisi hasil tes usap atau PCR Swab Corona Covid-19 dibuka Dd dengan perasaan was-was. Ini merupakan hasil tes kedua setelah menjalani isolasi mandiri. Batinnya berkecamuk.

Harap-harap cemas antara positif atau sudah berhasil negatif Covid-19. Hasil tes dibaca, keterangannya justru membingungkan.

Sambil mengernyitkan dahi, Dd tidak menyangka hasil diterimanya tidak memberi kepastian. Bukan tulisan positif atau negatif. Hasil tes menyebutkan kondisinya terkini adalah Presumtive positive/inconclusive.

"Tiba-tiba yang keluar adalah presumtif itu. Dugaan dan tidak bisa disimpulkan," ujar Dd kepada merdeka.com, Rabu pekan lalu.

Dia bercerita, semua bermula ketika kantornya menggelar tes cepat. Hasil tes Dd kala itu reaktif.

Berbekal hasil yang tak menyenangkan itu, karyawan swasta tersebut mengambil inisiatif untuk melakukan tes PCR Swab secara mandiri.

Sekitar pertengahan September 2020, Dd melakukan tes usap di Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) Laboratorium, salah satu perusahaan penyedia jasa tes PCR Swab di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tes usap pertama itu menegaskan hasil tes cepat. Dd terkonfirmasi positif Covid-19. Mendapat kepastian bahwa dirinya positif, dia meminta ibu dan adiknya melakukan tes usap. Ini dikarenakan mereka memang tinggal serumah.

Melakukan tes di tempat yang sama, hasil keduanya juga positif Covid-19. Mendapat hasil demikian, Dd dan keluarga kemudian menjalani isolasi mandiri di rumah.

Waktu isolasi dijalani dengan penuh harapan bahwa keadaan mereka membaik.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hasil Tak Jelas

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah 14 hari melakukan isolasi mandiri, Dd bersama ibu dan adiknya kembali menyambangi GSI Laboratorium untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Pada tes kedua itulah menunjukkan hasil abu-abu. Tak dapat disimpulkan apakah mereka sudah positif atau masih negatif Corona Covid-19.

Dalam hasil tes juga dilampirkan sejumlah keterangan lain, seperti E Gene, E Gene Ct, dan RDRP Gene, yang disertai angka tertentu. Keterangan ini tidak mereka pahami.

Sejauh pemahamannya sebagai masyarakat, seharusnya hasilnya berada antara positif atau negatif saja. Mengingat tes PCR Swab merupakan tes yang paling akurat. Fakta lain yang dia temui dari hasil tes membuat Dd bingung.

Hasil presumtif juga diterima ibu dan adiknya. Ketidakjelasan hasil ini, membuat mereka disarankan GSI Laboratorium untuk kembali isolasi mandiri. Kemudian kembali tes usap setelah dua pekan.

"Dengan keluarnya hasil presumtif itu sangat membingungkan. Seolah hasilnya membingungkan. Karena saya merasa belum ada edukasi sebelumnya tentang hal itu," cerita Dd.

 

Temui Satgas Covid-19

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga menjalani tes usap (swab test) drive-thru di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 akan mengatur sanksi Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak menjalani tes usap dan tes cepat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hasil abu-abu tersebut mendorong mereka untuk mendatangi Puskesmas dekat rumah. Di sana mereka bertemu dengan pihak Satgas Covid-19. Menggali keterangan mengenai hasil presumtif yang dikeluarkan GSI Laboratorium.

Dari perbincangan dengan pihak satgas, sang ibu kemudian diarahkan untuk kembali menjalani tes PCR swab.

Kondisi ibunda yang sudah lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit menjadi alasannya. Sedangkan Dd dan adiknya hanya perlu kembali melakukan isolasi mandiri dan tidak perlu melakukan tes kembali.

Bahkan, kata Dd, petugas Puskemas memastikan akan mengeluarkan surat menyatakan bebas covid-19 kepada dirinya dan sang adik.

Mendapat pernyataan demikian, Dd bertanya lagi apa yang menjadi landasan surat sehat yang akan dikeluarkan nanti.

Pihak puskesmas menjelaskan soal angka dalam hasil pemeriksaan Dd. Dari hasil tes sendiri, hasil tes E Gene CT tertulis 33,09.

"Berdasarkan angka itu. Dia (petugas Puskesmas) bilang kalau angkanya sudah di bawah 45 ini sudah menuju baik," cerita Dd.

 

Penjelasan Tes Usap di GSI Laboratorium

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

GSI Laboratorium mengakui di tempatnya memang ada tiga kategori hasil tes. Tiga kategori tersebut, yakni hasil tes negatif, hasil tes positif, dan hasil tes presumtif positif.

Salah seorang petugas GSI Laboratorium, Didi menjelaskan, untuk presumtif positif artinya ini bisa terjadi apabila sakit pada tahap awal atau akhir. Sehingga kadar virus terlalu rendah terbaca mesin atau infeksi Corona lain.

Jika menilik hasil yang didapat Dd, maka hasil presumtif positif dapat dikatakan merupakan peralihan menuju negatif.

Hasil tes itu menunjukkan kemungkinan besar bahwa seseorang terinfeksi Covid-19 segera sembuh. Meskipun untuk memastikan hasil harus kembali menjalani tes usap.

"Kalau presumtif ini bisa jadi dikatakan peralihan menuju negatif. Karena untuk presumtif ini tidak dipastikan 100 persen, jadi bisa jadi masa peralihan sebelumnya positif kemudian sekarang presumtif bisa menuju negatif," kata Didi saat dihubungi merdeka.com.

CT-Value (Cycle Threshold Value) merupakan nilai yang digunakan untuk menentukan rendah/tingginya kadar virus SARS-CoV-2 dalam tubuh manusia. Pihak penyelenggara tes sudah punya nilai rujukan tertentu (cut off).

Nilai tersebut menjadi patokan untuk menyatakan apakah orang yang melakukan tes sedang dalam kondisi menuju kesembuhan atau sebaliknya. Untuk di GSI Laboratorium, nilai rujukan atau nilai cut off itu di atas 38,7.

Hasil presumtif sama sekali bukan tanda bahwa alat tes yang dipakai rusak atau kurang berkualitas. Lagipula hasil presumtif bukanlah sebuah kasus baru bagi GSI Laboratorium. Beberapa peserta tes usap memang mendapat hasil presumtif setelah tes kedua.

Kepada orang yang mendapatkan hasil presumtif diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan menjaga imunitas tubuh. Mereka juga dianjurkan untuk kembali melakukan tes PCR Swab.

"Jadi bisa dikatakan untuk masa peralihan dari. Kalau peserta tidak jaga kesehatan tidak mematuhi protokol kesehatan tidak distancing bisa jadi hasilnya positif kembali," dia menerangkan.

 

Akhirnya Kembali Lakukan Tes Usap

Swab Test  Pasar Karang Anyar
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) ke pedagang Pasar Karang Anyar di Jakarta, Kamis (26/6/2020). Tes swab dengan metode PCR dilakukan secara masif setelah adanya pelonggaran PSBB, terutama di wilayah yang berpotensi tinggi menjadi tempat penularan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dd mengaku agak ragu untuk kembali melakukan tes PCR Swab mandiri. Dia khawatir jika hasilnya kembali menunjukkan presumtif.

Kemudian, dia harus tes kembali hingga dinyatakan negatif. Apalagi harga tes usap mandiri dirasa masih cukup mahal. Kemampuan finansialnya patut dipertimbangkan.

Untuk pengecekan pertama, dia sekeluarga harus membayar Rp 1.288.000. Biaya itu hanya untuk satu orang. Jika ditotal, biaya tes pertama untuk ibu, adik, dan dirinya sudah mendekati Rp 4 juta rupiah. Sementara untuk biaya tes kedua sekitar Rp 900.000 per orang.

"Kita sudah tes, mau bayar mahal mandiri, berharap hasilnya jelas, positif atau negatif. Bukan abu-abu begini," tegas Dd.

Belajar dari pengalaman tersebut, Dd mengaku ogah kembali melakukan tes PCR Swab mandiri. Dia lebih memilih untuk melakukan tes di Puskesmas saja setelah menjalani isolasi mandiri.

Apalagi surat rekomendasi sehat akan diberikan. Karena menurut Dd, sudah banyak biaya yang dikeluarkan.

 

Penjelasan Ilmiah

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra berpendapat, pada kasus tertentu tes usap bisa saja ada sensitivitas yang berubah karena beda cara mengambil.

Mungkin juga, menurut Hermawan, terkait dengan kualitas spesimennya dan juga cara melakukan pemeriksaan.

Untuk hasil presumtif, kata dia, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. Sebab hasil ini menunjukkan asumsi. Sehingga seseorang belum bisa dipastikan positif maupun negatif Covid-19.

Harus disadari pula bahwa hasil presumtif memang menimbulkan masalah tersendiri.

"Hal-hal ini bisa menimbulkan kegamangan di tengah masyarakat," jelas Hermawan mengungkapkan.

 

Reporter : Wilfridus Setu Embu, Ronald

Sumber : Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya