Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sampai saat ini sudah 131 orang ditetapkan menjadi tersangka, pascaaksi demonstrasi menentang RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 kemarin, di DKI Jakarta.
Adapun, demo RUU Cipta Kerja berujung ricuh. Mulai bentrokan, sampai perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Nana, Senin (19/10/2020).
Advertisement
Dia menuturkan, 131 tersangka terbagi dalam bebrapa klaster demo RUU Cipta Kerja tersebut.
Mulai dari klaster perusakan kantor Kementerian ESDM, mobil polisi di Pejompongan, vandalisme, ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, serta penganiayaan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota.
Nana pun menyebut, sebagian besar tersangka berstatus pelajar.
"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok Anarko," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
69 Orang Ditahan
Â
Nana menuturkan, 69 orang dari 131 orang dijebloskan ke tahanan. Hal itu karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Mereka merusak dan membakar halte bus TransJakarta, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kepolisian menjerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Advertisement