131 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh RUU Cipta Kerja di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sampai saat ini sudah 131 orang ditetapkan menjadi tersangka

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Okt 2020, 23:10 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2020, 16:25 WIB
FOTO: Bentrok Pengunjuk Rasa dengan Aparat Pecah di Jalan Medan Merdeka Timur
Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Bentrokan terjadi akibat massa yang memaksa masuk ke depan Istana Negara untuk berunjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja. Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sampai saat ini sudah 131 orang ditetapkan menjadi tersangka, pascaaksi demonstrasi menentang RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 kemarin, di DKI Jakarta.

Adapun, demo RUU Cipta Kerja berujung ricuh. Mulai bentrokan, sampai perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Nana, Senin (19/10/2020).

Dia menuturkan, 131 tersangka terbagi dalam bebrapa klaster demo RUU Cipta Kerja tersebut.

Mulai dari klaster perusakan kantor Kementerian ESDM, mobil polisi di Pejompongan, vandalisme, ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, serta penganiayaan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota.

Nana pun menyebut, sebagian besar tersangka berstatus pelajar.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok Anarko," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


69 Orang Ditahan

Bentrok Pengunjuk rasa Pecah
Pengunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja bentrok dengan polisi di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). Gas air mata ditembakkan ke arah pendemo yang melakukan perlawanan dengan melempar batu dan pecahan kaca. (merdeka.com/Imam Buhori)

 

Nana menuturkan, 69 orang dari 131 orang dijebloskan ke tahanan. Hal itu karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Mereka merusak dan membakar halte bus TransJakarta, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," ucap dia.

Dalam kasus ini, Kepolisian menjerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya