Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, sebuah foto mendadak viral. Bagaimana tidak, dalam foto itu ada dua sosok yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Mereka adalah dua jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Keduanya terjerat dugaan korupsi buronnya Djoko Soegiarto Tjandra.
Pada foto terlihat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna menjamu kedua jenderal polisi saat pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
Advertisement
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak pun memastikan akan memanggil Kajari Jaksel dan oknum jaksa lainnya yang ikut menjamu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," ujar Barita, Senin, 19 Oktober 2020.
Sementara itu, menurut Indonesia Corruption Watch, perlakuan Kepala Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Berikut beragam tanggapan terkait foto viral jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna untuk dua jenderal polisi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akan Dipanggil Komisi Kejaksaan
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memastikan bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Napoleon dan Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel saat proses pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Napoleon dan Prasetijo merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," ujar Barita, Senin, 19 Oktober 2020.
Menurut Barita, jamuan makan siang yang diberikan Kajari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi itu hal wajar.
Meski demikian, Barita menyatakan tetap akan menelisik lebih jauh demi keterbukaan informasi publik.
"Memberikan makan siang secara wajar dan bila sudah tiba waktu makan siang adalah hal yang wajar bagi semua tanpa kecuali, karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law," kata dia.
Â
Advertisement
ICW Anggap Pelanggaran
Menurut Indonesia Corruption Watch, perlakuan Kepala Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil," kata Peneliti ICW Kurnia.
ICW menyebut, sejatinya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan penegak hukum lainnya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi yang terlibat tindak pidana.
"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," desak ICW.
Â
Kejagung Angkat Bicara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tanggapannya terkait beredarnya foto yang menunjukkan momen diduga jamuan makan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, bahwa pihaknya saat itu sedang melakukan pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Melibatkan tersangka Irjen Napoleon, Brigjen Prasrtijo, dan pengusaha Tommy Sumardi, yang dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
"Karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan salat Jumat dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para tersangka yang diserahterimakan diberikan jatah makan siang," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Menurut Hari, momen makan siang itu difoto dan diunggah ke media sosial oleh kuasa hukum Tommy Sumardi. Pengacara itu menyertai penjelasan atas foto yang diunggahnya dengan potongan kalimat sebagai berikut.
"Penyerahan berkas tahap 2 diselingi makan siang. Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini Penyerahan Berkas Perkara Tahap 2-istilah P.21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan," ucap Hari.
Hari menegaskan, lokasi makan siang bukan berada di restoran, melainkan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sajian yang diberikan kepada para tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia.
Advertisement