MA Sebut Sudah Putus 16 Kasus LGBT Prajurit TNI

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyampaikan, ada 20 berkas perkara kasasi di MA terkait pelanggaran hukum prajurit yang terlibat kasus LGBT.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Okt 2020, 17:18 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 17:18 WIB
Aksi Tolak LGBT di Depok
Massa Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) melakukan aksi penolakan keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di depan kantor Wali Kota Depok, Jumat (31/1/2020). Aksi itu bentuk kekhawatiran dengan meningkatnya jumlah penderita HIV setiap tahunnya di Kota Depok. (merdeka.com/magang/Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyampaikan, ada 20 berkas perkara kasasi di MA terkait pelanggaran hukum prajurit yang terlibat kasus orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 16 kasus di antaranya telah diputus.

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi dan terdapat beberapa berkas yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Menurut Andi, terhadap putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit. Sementara terhadap oknum prajurit TNI yang memiliki orientasi seksual LGBT, harus diberikan sanksi tegas.

"Kemudian penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," jelas dia.

Adapun hasil vonis 16 perkara LGBT di lingkungan TNI itu berujung pemecatan terhadap prajurit yang terlibat.

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi dan 16 orang tersebut dipecat semua," Andi menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kelompok WA

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengklarifikasi terkait informasi yang disampaikan Ketua Kamar Militer MA Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan soal adanya kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di tubuh TNI Polri.

Menurut dia, kelompok prajurit LGBT itu tidak tergabung dalam sebuah organisasi.

"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi. Melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan, substansi pesan yang disampaikan oleh Burhan adalah bagaimana komitmen yang tinggi dari TNI dalam hal penegakan hukum bagi prajurit. Prajurit TNI yang memiliki orientasi seksual LGBT harus diberikan sanksi tegas.

"Kemudian penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," jelas Andi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya