Aplikasi Wecakep, Database Catatan Kepolisian Warga Ala Polsek Jatiuwung

Bukan sekedar website biasa, namun aplikasi ini tersambung secara otomatis dengan database Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polsek Jatiuwung.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Okt 2020, 19:16 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 19:16 WIB
Membuat SKCK
Membuat SKCK

Liputan6.com, Jakarta Hati-hati jangan sampai melanggar aturan kepolisian, apalagi sampai membuat cacatan kriminal. Bisa jadi nama kita masuk dalam aplikasi internal yang dibuat Polsek Jatiuwung, 'Wecakep', yakni Website Catatan Kepolisian.

Bukan sekedar website biasa, namun aplikasi ini tersambung secara otomatis dengan database Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polsek Jatiuwung.

"Website ini sesuai dengan aturan Kapolri Nomor 18/2014, tata cara membuat SKCK. Sejak awal tahun untuk menunjang pembuatan SKCK itu kami membuat Wecakep," tutur Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, Rabu (21/10/2020).

Sehingga, apapun catatan kriminal, mulai dari pelanggaran lalu lintas, melakukan tindak pidana atau melanggar aturan, pelaku tawuran, perbuatan anarkis dan bentuk pelanggaran lainnya, akan otomatis tercatat di Wecakep tersebut.

Karena itu, bilamana ada warga yang namanya ada catatan kriminal, SKCK tetap dikeluarkan namun catatan kriminal tetap tertera. "SKCK kan hak setiap warga, kami pun akan mengeluarkan SKCK, namun dengan catatan di dalamnya," ujar Kapolsek.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Peringatan Bagi Pendemo Anarkis

Mobil SKCK Keliling Mengaspal Perdana di Bandung
Biaya administrasi untuk membuat SKCK di mobil keliling itu adalah Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Terbaru, termasuk bagi para pelaku anarkis saat melakukan aksi demo penolakan Undang-undang Omnibuslaw Cilaka.

Bagi mereka yang tercatat di kepolisian tertangkap membuat anarkis, sudah otomatis akan berada di aplikasi tersebut.

"Kami tidak mempermasalahkan aksi demonstrasinya, namun apa yang dia lakukan dalam demonstrasi tersebut. Misalnya dia melakukan aksi anarkis, maka itu yang akan dicatatkan," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, setiap harinya, ada 80 sampai 110 pemohon SKCK di Polsek Jatiuwung.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya