Tentukan Tersangka Kebakaran Kejagung, Polisi Gelar Perkara Hari Ini

Polisi menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Okt 2020, 09:10 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 09:10 WIB
Perbaikan Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar
Pekerja memasang 'scaffolding' atau struktur besi untuk melakukan perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, yang hangus terbakar, Rabu (7/10/2020). Kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Misteri orang yang bertanggung jawab dibalik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI segera terungkap. Polisi dijadwalkan melakukan gelar perkara hari ini.

"Pagi ini jam 09,00 WIB tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus Kebakaran Kejagung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dihukum Penjara 15 Tahun

FOTO: Puslabfor Mabes Polri Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/8/2020). Puslabfor Mabes Polri memeriksa seluruh penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya