Kabar Terbaru Terkait Kasus LGBT di Tubuh TNI-Polri

Adanya kelompok LGBT pada tubuh TNI-Polri berawal saat MA menerima informasi dari Ketua Kamar Militer MA Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan, Senin, 12 Oktober 2020.

oleh Maria Flora diperbarui 23 Okt 2020, 12:42 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 12:31 WIB
Aksi Tolak LGBT di Depok
Massa Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) melakukan aksi penolakan keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di depan kantor Wali Kota Depok, Jumat (31/1/2020). Aksi itu bentuk kekhawatiran dengan meningkatnya jumlah penderita HIV setiap tahunnya di Kota Depok. (merdeka.com/magang/Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta - Mencuatnya kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tubuh TNI dan Polri tak ayal membuat kedua institusi ini menuai banyak sorotan.

Seperti diketahui sebelumnya, sudah ada 16 anggota TNI yang dipecat lantaran memiliki orientasi seksual yang berbeda.

Adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri berawal saat Mahkamah Agung (MA) menerima paparan dari Ketua Kamar Militer MA Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan, Senin, 12 Oktober 2020.

Lewat akun YouTube MA, Burhan menceritakan awal dirinya mengetahui adanya dugaan LGBT di tubuh TNI, yaitu saat berdiskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat.

"Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru. Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol. Ini unik, tapi memang kenyataan," kata Burhan. 

Belakangan, sederet fakta baru kembali terungkap. Menurut MA, kelompok ini tidak tergabung dalam sebuah organisasi, melainkan dalam kelompok grup WhatsApp. 

Berikut deretan kabar terbaru terkait kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri: 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bentuknya Grup Whatsapp

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengklarifikasi terkait informasi yang disampaikan Ketua Kamar Militer MA Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan soal adanya kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di tubuh TNI Polri.

Menurut dia, kelompok prajurit LGBT itu tidak tergabung dalam sebuah organisasi.

"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi. Melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2020.

Dia mengatakan, substansi pesan yang disampaikan oleh Burhan adalah bagaimana komitmen yang tinggi dari TNI dalam hal penegakan hukum bagi prajurit. Prajurit TNI yang memiliki orientasi seksual LGBT harus diberikan sanksi tegas.

16 Perkara Telah Diputus di Tingkat Kasasi

Andi menyebut, dalam perjalanannya, sudah ada 20 berkas perkara kasasi di MA terkait pelanggaran hukum prajurit yang bersinggungan dengan LGBT.

Sebanyak 16 perkara diketahui sudah diputus di tingkat kasasi dan ada beberapa berkas yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.

"Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit," jelasnya.

Adapun hasil vonis 16 perkara LGBT di lingkungan TNI itu berujung pada pemecatan terhadap prajurit yang terlibat.

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi dan 16 orang tersebut dipecat semua," kata Andi.

Brigjen Pol EP Pindah Tugas

Sementara itu, Polri telah menjatuhi hukuman atas Brigjen Pol EP yang terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Kasus tersebut ditangani lewat sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Januari 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, hasil sidang memutus, perilaku Brigjen Pol EP yang ikut kelompok LGBT dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang komite KEPP dan kepada pimpinan Polri, juga pihak-pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, dan yang bersangkutan dipindahtugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2020.

Awi enggan membeberkan runut kejadian yang membuat Brigjen EP terlibat dalam orientasi seksual LGBT. Yang jelas, Polri telah melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Semua tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya, dari pengaduan," Awi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya