5 Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Ini Penjelasan Polisi

Polisi mengumukan delapan orang yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lima di antaranya merupakan pekerja bangunan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Okt 2020, 18:41 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 16:37 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengumumkan delapan orang yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lima di antaranya merupakan pekerja bangunan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, menjelaskan kepolisian memeriksa 64 saksi untuk mencari tahu asal mula api yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar.

Sambo menjelaskan, penyebab kebakaran bukan diakibatkan hubungan arus pendek listrik, melainkan open flam atau nyala api terbuka. Menurut keterangan ahli, bisa karena bara api atau penyulutan api.

Dari hasil penyelidikan, diketahui asal mula api di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI bermula dari Ruangan Biro Kepegawaian di lantai 6.

"Kenapa disimpulkan bahwa awal mula api di lantai 6 biro kepegawaian? Berdasarkan keterangan saksi yang melihat pertama kali api dan saksi yang pertama kali memadamkan, kemudian saksi yang ada pada saat kejadian," ujar dia.

"Kami juga meminta bantuan kepada ahli kebakaran ITB untuk gunakan satelit yang bisa mengetahui titik api awal karena banyak spekulasi di luar bahwa titik api banyak, sehingga kita harus gunakan teknologi untuk menentukan apakah benar banyak titik api. Ternyata hasil satelit bahwa hanya ada satu titik api, yaitu di lantai 6 biro kepegawaian," dia memaparkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


5 Tukang Bangunan Diperiksa

Sambo menuturkan, kepolisian menggali keterangan lima tukang yang bekerja di Aula Lantai 6 Biro Kepegawaian. Dari hasil pemeriksaan, mereka bekerja sambil merokok.

"Mereka melakukan kegiatan yang seharunya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja. Di mana pekerjaan tersebut memiliki bahan bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan bahan yang mudah terbakar lainnya," ucap dia.

Sambo menerangkan, lima pekerja dinilai lalai. Sambodo mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan ahli dari UI untuk menguatkan tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api di lantai 6 biro kepegawaian.

"Apakah rokok bisa menyulut api. Dijelaskan bahwa open flam bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kemudian bara api bisa berasal dari rokok dan itu sudah dilakukan percobaan dua kali Beliau bahwa dengan kandungan bahan bahan yang ada di polybag lantai 6 menyulut terbakarnya gedung," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya