Polisi Tahan Gus Nur Selama 20 Hari ke Depan Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di kediamannya, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.

oleh Nanda Perdana PutraAdy Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2020, 09:46 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2020, 09:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (depan). (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan Sugi Nur Raharja atau akrab dikenal sebagai Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan.

"Ditahan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).

Menurut Argo, Gus Nur akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur di kediamannya, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan penyidik masih mendalami motif Gus Nur yang diduga menghina organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).

"Masih dalam pendalaman," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi sudah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelaporan

Sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang didalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut danpenumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.

Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.

"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," Azis menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya