Serikat Buruh Akan Gelar Aksi 2 November Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Aksi ini akan berbarengan dengan penyerahan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Okt 2020, 09:23 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 09:17 WIB
Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Para buruh mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP 2018 DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi serentak menolak UU Cipta Kerja bersama beberapa serikat buruh lainnya pada 2 November 2020. Hal ini dilakukan jika UU Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diberi nomor.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya, Senin (26/10/2020).

KSPI memprediksi UU Cipta Kerja diteken Jokowi pada 28 Oktober 2020. Said menyebut aksi ini akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana.

Aksi ini akan berbarengan dengan upaya KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi serta konfederasi serikat buruh menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020.

Adapun tuntutan para buruh yakni, agar MK membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten dan kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," jelas Said.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh. Tuntutannya, DPR RI harus melakukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Kenaikan Upah

Selain meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu, meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi antikekerasan non violence. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," tutur Said.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya