Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta, jajaran petugasnya tak memperlambat layanan Administrasi kependudukan (Adminduk), meski ada libur dan pandemi Covid-19.
Dia menuturkan, Kemendagri selalu berkomitmen memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Adminduk.
Bahkan dengan mengusung semangat memudahkan pelayanan itu, bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bakal kena sanksi.
Advertisement
"Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp 10 juta," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Namun, bagi Kemendagri, sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil adalah bukan sanksi yang dijatuhkan oleh negara.
"Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," jelas Zudan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Pernah Bosan
Zudan tak pernah bosan, mengingatkan bahwa Dukcapil harus selalu berbenah. Buat petugas layanan terdepan, dirinya meminta apabila tidak tahu persoalan, katakan tidak tahu.
Gunakan bahasa yang baik dan sopan. Kemudian tanyakan solusinya kepada atasan. Bila atasan lansung tidak paham, konsultasikan ke Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten setempat.
"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi."
Sementara kepada masyarakat, Zudan menyarankan, agar bertanya atau berkonsultasi dulu lewat layanan Whatsapp atau konsultasikan langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.
Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Zudan langsung mengambil alih tanggung jawab dan tidak menyalahkan siapa pun.
"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," kata dia.
Advertisement