Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus akan mengutamakan para jemaah yang sudah mendapatkan nomor registrasi dan memenuhi syarat jika Pemerintah Arab Saudi kembali menerima kedatangan jemaah umrah.
"Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini," ujar Dirjen Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Pemerintah Arab Saudi berencana kembali menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya pada 27 Februari 2020, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup.
Advertisement
Namun tidak semua jemaah bisa masuk. Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang berusia 18 hingga 50 tahun. Menurut Arfi, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, dan harus menunda keberangkatan karena Covid-19.
Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.
Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
"Dari 21.418 jemaah umrah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," kata Arfi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bersabar Bagi Tak Penuhi Persyaratan
Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memerhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” kata dia.
Sementara bagi para calon jemaah umrah yang sudah mendaftar dan tak memenuhi syarat, Arfi meminta mereka bersabar hingga pandemi Covid-19 berakhir.
"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," harapnya.
Advertisement