5.178 Peserta Lulus Seleksi CPNS Kementerian Agama

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kemenag.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Okt 2020, 10:46 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2020, 10:46 WIB
Seleksi kompetensi bidang CPNS
Petugas memberikan cairan hand sanitizer kepada peserta yang bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi 2019 pada 30 Oktober 2020. Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

"Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,"ujar Nizar dikutip dari siaran persnya, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Menurut dia, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga, kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi.

"Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun," jelas Nizar soal pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tunggu Sanggahan

Nizar menyampaikan Kemenag memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ selama 1-3 November 2020.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menuturkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Peserta juga harus menyertakan surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku akan dianggap mengundurkan diri.

"Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS," jelas Saefuddin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya