Kronologi Pengeroyokan 2 Anggota TNI AD yang Dilakukan Pengendara Moge

Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemukulan rombongan motor gede (Moge) terhadap dua anggota TNI AD.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2020, 15:24 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2020, 15:24 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Sumatera Barat (Sumbar) membeberkan kronologi insiden pengeroyokan dua anggota TNI yang dilakukan oleh rombongan motor gede (moge) di Bukittinggi. Video pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake, mengatakan pemukulan TNItersebut terjadi pukul 16.40 WIB, Jumat, 30 Oktober 2020. Kejadian terjadi di depan konter handphone Simpang Tarok, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Insiden bermula saat rombongan moge dari Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia melewati Simpang Tarok sebanyak 21 moge. Stefanus mengatakan ada 10 moge yang tertinggal dalam rombongan tersebut.

"10 moge tertinggal dan bertemu dengan dua orang anggota Kodim 0304 Agam," ujar Stefanus dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Saat melewati persimpangan tersebut rombongan moge bertemu dengan dua anggota TNI AD dan terjadi cek-cok. Namun, Stefanus tidak menjelaskan detail penyebab cek-cok tersebut.

"Selanjutnya terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan moge kepada personel Kodim tersebut," kata Stefanus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 Tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemukulan rombongan motor gede (Moge) terhadap dua anggota TNI AD. Dua tersangka tersebut yakni BSA dan MS.

"Kasusnya penganiayaan, pelakunya ada dua orang berinisial BSA dan MS," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake saat dihubungi, Sabtu (31/10/2020).

Stefanus mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Stefanus.

Sebuah video viral di media sosial yang memerlihatkan oknum pengendara motor gede tengah memukul dua anggota TNI berpangkat serda di Bukittinggi.

Berdasarkan informasi, kasus ini bermula saat dua anggota TNI AD yang sempat memberikan jalan terhadap rombongan motor gede yang melintas. Setelah itu, dua anggota TNI AD yang mengenakan motor matic ini kembali ke jalan.

Namun, rupanya masih ada pengendara motor gede yang tertinggal dan menggeber dua anggota TNI AD tersebut hingga hampir terjatuh ke bahu jalan. Kemudian dua anggota tersebut menegur dan pengendara moge tak terima.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya