Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Buruh dari berbagai elemen akan kembali menggelar aksi demonstrasi untuk menolak RUU Cipta Kerja, yang akan berlangsung pada Senin 2 November 2020.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meminta, para koordinator lapangan (Korlap) untuk mengawasi demo tolak RUU Cipta Kerja tersebut agar tidak disusupi provokator.
"Kita terus menyampaikan tolong lah korlap supaya jangan sampai terprovokasi kelompok provokator yang niatnya ingin bikin rusuh. Itu harus dijaga, jangan sampai nanti masuk lagi kelompok-kelompok yang memang anarkis yang biasa ingin bikin rusuh," kata dia saat dihubungi awak media, Minggu (1/11/2020).
Advertisement
Yusri pun menuturkan, sudah menerima pemberitahuan terkait aksi demo menolak RUU Cipta Kerja tersebut. Di mana mereka ada yang menggelar aksi di Patunng Kuda Arjuna Wijaya dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga menuturkan, ada juga demo di depan Kedutaan Prancis. "Pemberitahuannya sudah ada, di Patung Kuda Arjuna Wijaya, di depan Kedutaan Prancis sama juga di MK," ujar Yusri.
Dia menegaskan, kepolisian dalam hal ini tetap tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Namun, kepolisian tetap akan mengamankan aksi.
"Kalau tanya pengamanannya belum bisa, kita lihat besok lah. Kita belum tahu demo berapa orang. Tapi kita siap mengamankan," ucap Yusri.
Dirinya mengimbau, agar aksi tersebut berjalan damai. "Jangan bikin kerusuhan," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buruh Turun Lagi
Aksi menolak RUU Cipta Kerja akan berlangsung pada Senin 2 November 2020. Demostrasi tersebut digelar oleh puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Aksi demonstrasi ini akan dilakukan serentak di 24 provinsi.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).
Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Advertisement