Masa Tahanan Habis, Terdakwa Kasus Korupsi RTH Bandung Bebas dari Lapas

Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan hal itu dilakukan demi prosedur hukum yang berlaku.

oleh Rinaldo diperbarui 01 Nov 2020, 21:43 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 21:43 WIB
FOTO: Herry Nurhayat Jalani Sidang Kasus RTH Pemkot Bandung
Mantan Kadis DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Herry akan menjalani persidangan secara online terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan satu orang tahanan yang menjadi terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dibebaskan karena masa tahanan habis pada 31 Oktober 2020.

Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan hal itu dilakukan demi prosedur hukum yang berlaku. Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

"Hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum, masa penahanannya sudah habis," kata Thurman di Bandung, Minggu (1/11/2020).

Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum memperpanjang masa tahanannya. Sehingga, kata Thurman, kewenangan atas tahanan tersebut berada di PN Bandung.

Herry masih menempuh masa persidangan atas kasus korupsi RTH yang menjeratnya. Herry oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa memperkaya diri dengan korupsi sebesar Rp 8,85 miliar.

Masa persidangan Herry sejauh ini hanya menyisakan agenda putusan setelah sebelumnya Herry dituntut oleh Jaksa KPK untuk dihukum penjara selama empat tahun. Rencananya sidang agenda putusan Herry bakal digelar pada 4 November 2020.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harus Datang Sendiri

Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana memastikan Herry masih berstatus sebagai terdakwa meski tidak dilakukan penahanan.

Untuk itu, Herry masih perlu menghadiri persidangan yang masih berlangsung meski tidak dalam pembinaan pihak Lapas Sukamiskin.

"Sejak hari ini dia berada di luar tahanan (tidak ditahan). Aturannya tidak dijemput, dia harus datang sendiri," kata Wasdi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya