Liputan6.com, Jakarta Upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta bukan hanya tugas pemerintah provinsi semata. Masyarakat juga dituntut untuk bersama-sama memerangi pandemi ini. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan.
Segala upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya menggelar razia masker di banyak titik. Kegiatan itu tidak lain dalam rangka melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Namun masih saja ditemukan warga yang bandel.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, dalam menjalankan razia, khususnya soal sanksi, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
Advertisement
"Ada beberapa Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pengenaan sanksi, yaitu Pergub 41/2020, Pergub 51/2020, Pergub 79/2020, Pergub 101/2020," jelas Arifin.
Arifin melanjutkan, secara umum sanksi yang diberlakukan saat ini adalah sanksi kerja sosial, yakni membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Lalu, ada juga sanksi denda administratif, yakni pembayaran denda yang dibayarkan ke rekening BPKD Pemprov DKI Jakarta melalui nomer rekening Bank DKI.
Untuk pelanggaran terkait masker, sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000.
"Bagi setiap yang mengulangi pelanggaran berulang 1 kali dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000," ujar dia.
Kemudian, pelanggaran yang berulang 2 kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000.
Pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000.
Arifin menambahkan, bukan hanya orang yang dikenakan sanksi. Rumah makan, warung makan, restoran, kafe juga bisa dikenakan sanksi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mekanisme
Mekanismenya pun diatur sedemikian rupa. Ada yang langsung ditegur petugas dengan maksimal waktu tunggu petugas 2 jam. Usai ditemukan pelanggaran, sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.
"Pelanggaran yang berulang dikenakan sanksi denda administratif progresif senilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta. Sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif," jelas Arifin.
Dia menambahkan, denda administratif dibayarkan melalui rekening Bank DKI dan tercatat sebagai penerimaan daerah.
Pada periode 28 Agustus sampai dengan 20 Oktober 2020 sebanyak 659 tempat usaha jenis restoran/kafe yang sudah dikenakan sanksi penutupan sementara.
Meski begitu, soal pengenaan sanksi denda administratif kepada pelanggar aturan PSBB bukanlah cara untuk mengejar penerimaan daerah pada masa pandemi Covid 19 saat ini.
"Melainkan sebagai upaya Pemprov untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan dalam PSBB," kata Arifin.
Dia melanjutkan, denda administratif yang sudah disetorkan melalui Bank DKI dan tercatat dalam arsip Satpol PP DKI Jakarta sejak Mei sampai Oktober 2020 berjumlah kurang lebih Rp4,9 miliar rupiah.
"Denda tersebut berasal dari Pelanggaran PSBB, seperti perorangan dalam penggunaan masker, tempat usaha berbagai sektor, kantor, tempat industri, restoran/rumah makan/warung makan/kafe dan sejenisnya," ujar dia.
Advertisement