Anies: Perusahaan di DKI yang Tidak Terdampak Covid-19 Wajib Seusaikan Upah dengan UMP pada 2021

Anies mengatakan kenaikan UMP dapat dilakukan kepada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Nov 2020, 13:27 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2020, 14:36 WIB
Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp 4.4 juta. 

Dia menyebut kenaikan UMP tersebut ada sejumlah sektor usaha yang masih tumbuh di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam, ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (2/11/2020). 

Salah satu usaha yang berkembang saat pandemi yakni produsen masker. Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan penerapan UMP dapat dilakukan kepada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19. 

"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandmei Covid-19 secara ekonomi UMP nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak dia harus mengikuti UMP (yang telah ditetapkan)," jelasnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Program Kartu Pekerja Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya juga telah membuat sejumlah alternatif lain untuk peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di Ibu Kota. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

"Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja atau buruh," kata Anies, Sabtu (31/10/2020). 

Sebelumnya, Serikat buruh menyerukan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 atau UMP 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Serikat buruh menolak SE Menaker berkenaan dengan yang menyatakan bahwa upah minimum, baik UMP/UMK/UMSP/UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam video konferensi, Jumat (30/10/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya