Pemilihan Serentak 2020, Ajang Adu Gagasan Calon Tentang Penanganan COVID-19

Masa kampanye Pemilihan Serentak 2020 sudah memasuki fase debat terbuka.

oleh Gilar Ramdhani pada 03 Nov 2020, 08:00 WIB
Diperbarui 03 Nov 2020, 00:05 WIB
Pemilihan Serentak 2020, Ajang Adu Gagasan Calon Tentang Penanganan COVID-19
Ayo ke TPS 9 Desember 2020

Liputan6.com, Jakarta Masa kampanye Pemilihan Serentak 2020 sudah memasuki fase debat terbuka. Para kandidat diharapkan tidak hanya menyampaikan visi, misi dan program kerja secara umum, tetapi juga menyampaikan gagasan tentang penanganan Coronavirus Disease atau COVID-19 yang efektif dan efisien.

Materi tentang penanganan COVID-19 dalam kampanye debat terbuka sudah diatur dalam Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pemilihan Serentak di masa bencana non alam COVID-19.

“Dengan begitu, Pemilihan Serentak kali ini terasa sangat berbobot, karena para kandidat dihadapkan dengan persoalan yang tidak hanya dihadapi oleh warga saja, tetapi juga oleh para kandidat itu sendiri,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prof. Dr. Widodo Muktiyo.

Tujuan dari debat calon, menurut Widodo, adalah untuk menyebarluaskan profil, visi, misi, serta program kerja para pasangan calon kepada pemilih dan masyarakat.

Selain juga memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya dan menggali lebih dalam serta luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka.

Dalam berbagai kesempatan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, mengatakan salah satu yang diatur dan disesuaikan dengan kondisi pandemi adalah terkait materi debat publik calon kepala daerah. Selain kehadiran pendukung yang dibatasi, materi yang dimasukkan dalam debat juga turut diatur. Terutama dalam pemaparan visi-misi.

Para calon kepala daerah juga harus memasukkan materi mengenai kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal itu merupakan salah satu syarat yang perlu disampaikan dalam debat publik sesuai aturan.

Untuk debat publik KPU mengatur secara detail jumlah orang yang bisa hadir dalam debat publik. Debat publik maksimal tiga kali dilaksanakan, tentu dengan materi debat ditambahkan tentang kebijakan dan strategi penanganan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya