Jaksa Sebut Irjen Napoleon Singgung Jatah Petinggi saat Tolak Uang Djoko Tjandra

Menurut jaksa, awalnya Irjen Napoleon meminta uang jasa pengurusan red notice Djoko Tjandra sebesar Rp 3 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Nov 2020, 18:06 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2020, 18:06 WIB
Pelimpahan Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Kejari Jaksel
Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebut kalau mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte sempat menolak uang suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan status red notice di Interpol. Hal itu lantaran nominal yang dianggap kurang.

"Dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," tutur jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Menurut jaksa, awalnya Irjen Napoleon meminta uang jasa pengurusan red notice Djoko Tjandra sebesar Rp 3 miliar. Namun terdakwa Tommy Sumardi selaku pembawa uang hanya diberikan sebesar USD 100 ribu, itu pun diambil setengahnya oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo yakni USD 50 ribu.

"Saat di perjalanan, di dalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gua mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gua, nah ini buat beliau' sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua. Kemudian dijawab oleh Tommy Sumardi 'ya udah lo aja yang nyerahin semuanya'," beber jaksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terima USD 150 ribu

Beberapa kali aliran uang Djoko Tjandra masuk ke kantong Irjen Napoleon melalui terdakwa Tommy Sumardi. Total ada sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.

Sementara, usai penerbitan surat penghapusan status red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo langsung menghubungi Tommy dan meminta jatahnya. Akhirnya pertemuan dilakukan dan dilangsungkan penyerahan uang.

"Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah USD 50 ribu, sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Brigjen Prasetijo Utomo adalah sejumlah USD 150 ribu," jaksa menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya