Belasan Pelanggar PSBB di Pinang Ranti Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 13 pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di depan Terminal Pinang Ranti.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Nov 2020, 18:46 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 18:46 WIB
FOTO: PSBB Jakarta, Petugas Razia Masker di Tanah Abang
Petugas mendata warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjaring razia masker di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Razia tersebut guna menekan kasus penyebaran COVID-19 di Jakarta pada masa PSBB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Pondok Gede, Makasar, Jakarta Timur disanksi kerja sosial, Rabu (4/11/2020).

Kasatpol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin mengatakan, ke-13 pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di depan Terminal Pinang Ranti.

"Setelah didata, para pelanggar ini diberikan sanksi kerja sosial," ujarnya, Rabu (4/11/2020).

Ia menambahkan, operasi tertib masker ini melibatkan 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan, Sudin Perhubungan dan personel TNI.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, sehari sebelumnya sebanyak 34 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur juga diberikan sanksi oleh petugas.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan pihaknya.

Dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 23 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Polri.

"Ke-34 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerja Sosial dan Administrasi

Ia menambahkan, rinciannya, 33 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan. Sedangkan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya