Isi UU Cipta Kerja Berubah, Pemohon Uji Materi Perbaiki Permohonan

Pemohon yang sebelumnya mempersoalkan Pasal 81 angka 44 terkait uang pesangon berencana tidak lagi memohonkan pasal itu untuk diuji.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Nov 2020, 20:26 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 20:26 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Gugatan UU Ormas
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa memperbaiki permohonan untuk disesuaikan dengan perubahan saat undang-undang itu diundangkan.

"Apa yang ada di permohonan awal ini sebetulnya sudah banyak berubah karena Anda sudah secara proaktif meyesuaikan dengan kondisi setelah undang-undang itu diundangkan sehingga sudah ada nomornya UU Nomor 11 Tahun 2020," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Sebelumnya, pemohon tidak mencantumkan nomor undang-undang karena pengajuan permohonan dilakukan sebelum undang-undang itu ditandatangani dan kini telah melengkapi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Selain perbaikan itu, pemohon yang sebelumnya mempersoalkan Pasal 81 angka 44 terkait uang pesangon berencana tidak lagi memohonkan pasal itu untuk diuji.

Menurut pemohon, RUU Cipta Kerja yang disetujui untuk disahkan sebanyak 905 halaman berbeda dengan yang diundangkan sebanyak 1187 halaman, di antaranya hilangnya frasa "paling banyak" dalam Pasal 81 angka 44.

"Atas perkenan yang mulia majelis hakim, pemohon akan melakukan perbaikan dalam kesempatan berikutnya," ujar Sekretaris Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Muhammad Hafidz seperti dikutip dari Antara.

Ada pun dalam permohonannya, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Federasi asal Karawang itu menyoal Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja

Sementara Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Soal Upah Minimum

Untuk Pasal 81 angka 25, pemohon menyebut menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

Pemohon pun mendalilkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghilangkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya