Liputan6.com, Jakarta - Managing Director Institute Of Developing Economies And Entrepreneurship Sutrisno Iwantono mengatakan, secara keseluruhan UU Cipta Kerja khususnya klaster Koperasi dan UMKM memiliki isi yang bagus, dimana semangatnya ialah untuk pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sutrisno mengatakan, selama ini sektor UMKM dan koperasi cukup memberi peluang dalam penciptaan lapangan kerja. Karenanya, bukan hanya syarat pembentukan namun pemberdayaan koperasi juga harus diutamakan.
"Kalau untuk koperasi sebenarnya dengan angka 20 orang yang selama ini sudah sangat baik menurut saya. Memang yang dibutuhkan untuk koperasi itu pemberdayaan. Jadi kalau misalnya dilonggarkan jadi 9 itu nanti jumlah koperasi akan semakin banyak. Seharusnya yang diutamakan pemberdayaan bukan hanya kemudahan saja,” kata Sutrisno, Kamis (5/11/2020).
Advertisement
Pria yang menjabat sebagai Ketua Apindo biang Kebijakan Publik ini berharap nantinya akan ada penjelasan lebih detil mengenai klaster koperasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja atau peraturan pemerintah (PP) yang berfokus pada pemberdayaan koperasi.
"Pembentukan dipermudah itu nggak masalah koperasi, yang penting bagaimana pemberdayaannya. Kalau sudah dibentuk mudah maka sekarang bagaimana cara memberdayakan Koperasi itu. Kita tunggu bagaimana PP-nya semoga bisa diatur secara progresif pastinya," kata Sutrisno.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Resmi Diteken Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman.
Hingga pukul 23.40 WIB, salinan undang-undang tersebut telah diunduh sebanyak 419.
"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi salinan UU Cipta Kerja.
Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Advertisement