Kabar Rizieq Shihab Pulang karena Deportasi, Munarman FPI: Hoaks

Sebelumnya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyebut Rizieq Shihab pulang lantaran dia dideportasi atau tarhil.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Nov 2020, 16:11 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2020, 16:11 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Pemeriksaan beragendakan melengkapi berkas sebelumnya di tingkat penyelidikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang. Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyebut Rizieq pulang lantaran dia dideportasi atau tarhil.

Rizieqyang disebut berstatus overstayer tidak mendapat perpanjangan visa, tapi diberi ta’syirat al-khuruj atau visa untuk keluar dari Saudi.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Munarman mengatakan, pernyataan Agus Maftuh mengada-ada. Munarman bahkan menilai pernyataan itu sebagai berita bohong alias hoaks.

"Dubes Agus Maftuh menyebar hoax itu," kata Munarman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Menurut dia, pimpinannya itu tak dideportasi. Visa Rizieq, kata Munarman, masih berlaku hingga 11 November 2020.

"HRS visanya masih berlaku sampai tanggal 11 Nov 2020. Tidak ada deportasi," tegas Munarman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tidung Balik

Munarman bahkan meluapkan kekesalannya, lantaran Imam Besar FPI itu dituduh dideportasi. Dia menuding Agus Maftuh tak becus jadi duta besar RI untuk Arab Saudi.

"Kalau enggak becus jadi dubes jangan sebar hoax," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya