Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari kalangan milenial, Aminuddin Ma'ruf mengajak mahasiswa terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun aturan turunan ini nantinya berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini disampaikan Aminuddin usai bertemu Dewan Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Advertisement
"Kami menyepakati untuk pelibatan yang lebih aktif, yang lebih konstruktif dari teman-teman berbagai elemen. Khususnya, elemen mahasiswa untuk dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta kerja ini," jelas Aminuddin.
Pelibatan mahasiswa dalam penyusunan aturan turunan ini merupakan suatu bentuk penyerapan aspirasi. Menurut dia, keterlibatan mahasiswa ini nantinya bisa menambal kekurangan dari UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi.
"Agar menurut mereka pasal-pasal yang atau hal-hal yang masih menjadi kekurangan dari UU Cipta kerja ini bisa ditutupi di aturan teknis terkait aturan turunan UU Cipta kerja," katanya.
Aminuddin mengatakan, para mahasiswa merasa ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang perlu ditinjau ulang. Untuk itu, mahasiswa berencana akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada 2 klaster secara garis besar yang Insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan judicial review ke MK. Pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," ujar Aminuddin.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sikap DEMA PTKIN
Koordinator Pusat DEMA PTKIN, Ongky Fachrur Rozie mengatakan ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang cacat secara formil dan materil. Dia menilai UU sapu jagat ini tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU Nomor 12 tahun 2011.
"Dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik," ucapnya.
Ongky menuturkan pihaknya juga menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan).
"Kemudian, DEMA PTKIN menolak penghapusan UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)," tutur dia.
Terakhir, Ongky menyatakan bahwa DEMA PTKIN akan mengawal proses uji materi UU Cipta Kerja di MK. DEMA PTKIN turut meminta agar pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan.
Advertisement